Peraturan
Walikota Mataram No.9 tahun 2012 tentang hibbah
Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) Kota Mataram disosialisasikan. Kegiatan
sosialisasi tersebut diikuti 50 orang perwakilan BKM (Badan Keswadayaan
Masyarakat) dan LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat) di ruang kenari lingkup
Kantor Walikota Mataram, Rabu (22/2) dipimpin Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat (BPM) H. Syaiful Mukmin dan Sekertaris Bappeda Kota Mataram L.
Martawang, kegiatan itu bertujuan untuk percepatan pembangunan menuju Kota
Mataram yang maju, religius dan berbudaya.
Walikota Mataram H. Ahyar Abduh saat
membuka sosialisasi menyampaikan kepada pengurus BKM dan LKM se Kota Mataram agar
dapat memanfaatkan dana DPK sebesar Rp
50 pada masing-masing kelurahan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Pemberian DPK dimaksudkan untuk melibatkan
masyarakat, bukan hanya perencanaan pemerintah, tetapi masyarakat harus ikut
berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan, salah satunya jalan lingkungan
serta keperluan-keperluan lainnya di masyarakat.
Hal itu sesuai dengan arahan kegiatan
DPK yakni, diprioritaskan pada program kegiatan yang memiliki manfaat bagi
masyarakat secara langsung, serta
merupakan dana stimulan fisik sebagai aplikasi hasil MPBM kelurahan. “Sehingga
setiap ada kegiatan pembangunan, diharapkan ada partisipasi masyarakat
memberikan bantuan,” katanya.
Dalam
kesempatan itu pula, Walikota menyampaikan bahwa tidak ada satu lingkungan atau kelurahan pun di Kota Mataram ini yang
di ‘anak tirikan’. Akan tetapi programlah yang belum sampai ke kawasan tersebut
karena keterbatasan anggaran, namun akan tetap dilakukan pembangunan secara
bertahap. Tahun 2012 ini infrastuktur diprioritaskan, drainase, perbaikan jalan
lingkungan, perbaikan rumah tidak layak huni termasuk perumahan nelayan,
pembangunan jalan baru di Pengulu Agung sepanjang 2 kilo meter (KM), pelebaran
Jalan Gajah Mada dan perencanaan Jalan Bung Hatta tembusan ke Jalan Sudirman. (nir/nyem foto humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar