Selasa, 07 Februari 2012

DEWAN SAHKAN 9 RAPERDA INISIATIF


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram mengesahkan 9 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada masa sidang pertama tahun 2012, Kamis (2/2). Sembilan Raperda Inisiatif Dewan ini diantaranya, Raperda Pembentukan Lembaga Kemasyarakat di Kelurahan, Penerimaan Daerah dari Sumbangan pihak ketiga, Pencegahan dan PErlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak kekerasan, Peredaeran Minuman Keras, Pengelolaan Zakat, Penanggulangan Gelandangan dan Pengeis, Penanggulangan Kemisknan di Kota Mataram, Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor, Pengelolaan Sampah di Kota Mataram. Pengajuan Raperda Inisiatif Dewan ini dihajatkan untuk melengkapi serta menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan sebelumnya seperti Perda Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir yang dianggap belum maksimal dalam pelaksanaannya.
Dalam Rapat Paripurna Dewan yang dihadiri oleh Asisten 1 Tata Praja Setda Kota Mataram, IGP Susila Yadnya, SH, juru Bicara Pengusul Hak Inisiatif Dewan, H. AB Taufiqurrahman, SH menyebutkan, urgensi pengusulan Raperda Inisiatif ini didasari atas sejumlah pertimbangan. Pertimbangan mendasar menurutnya Kota Mataram merupakan Ibukota Propinsi Nusa Tenggara Barat dimana beragam potensi pendapatan dan potensi masalah dapat tercipta.
Sebagai Kota Sedang, Mataram tumbuh dan bergeliat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang kian meningkat. Pertumbuhan ini diakui pihaknya dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah yang ditetapkan  dewan pada APBD 2012 diatas 60 Milyar rupiah.
PAD ini menurutnya bisa melebihi dari yang diproyeksikan Eksekutif jika sejumlah potensi pendapatan dapat tergali dengan maksimal seperti Parkir Kendaraan Bermotor, Sumbangan Pihak Ketiga dan Retribusi Pasar.
Sementara itu pula, disamping mengoptimalkan pendapatan, Pemerintah Daerah juga harus dapat melakukan pemetaan potensi permasalahan perkotaan seperti Kemiskinan, Anak Jalanan dan Pengemis, peredaran Minuman Keras (Miras) serta masalah persampahan.
“Jika potensi masalah ini tidak tertangani dengan baik justru akan semakin menyulitkan posisi Pemerintah dalam hal memajukan Kota Mataram”ungkapnya
Disamping itu, Pengusulan Raperda Pengelolaan Zakat dimaksudkan untuk memudahkan peran Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kota Mataram dalam pengaturan, pengumpulan, pengelolaan dan penyaluran zakat. Raperda ini nantinya akan mengacu pada Undang Undang Nomor23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ditemui usai sidang, sejumlah pengusul hak inisiatif dewan mengaku optimis Raperda ini akan mampu menjawab harapan dan permasalahan yang ada di Kota Mataram.
(dh/humas) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar