Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Mataram mengesahkan 9 buah Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) yang akan dibahas pada masa sidang pertama tahun 2012, Kamis (2/2).
Sembilan Raperda Inisiatif Dewan ini diantaranya, Raperda Pembentukan Lembaga
Kemasyarakat di Kelurahan, Penerimaan Daerah dari Sumbangan pihak ketiga,
Pencegahan dan PErlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak kekerasan,
Peredaeran Minuman Keras, Pengelolaan Zakat, Penanggulangan Gelandangan dan
Pengeis, Penanggulangan Kemisknan di Kota Mataram, Retribusi Parkir Kendaraan
Bermotor, Pengelolaan Sampah di Kota Mataram. Pengajuan Raperda Inisiatif Dewan
ini dihajatkan untuk melengkapi serta menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda)
yang sudah ditetapkan sebelumnya seperti Perda Nomor 6 tahun 2006 tentang
Pengelolaan Parkir yang dianggap belum maksimal dalam pelaksanaannya.
Dalam Rapat
Paripurna Dewan yang dihadiri oleh Asisten 1 Tata Praja Setda Kota Mataram, IGP
Susila Yadnya, SH, juru Bicara Pengusul Hak Inisiatif Dewan, H. AB
Taufiqurrahman, SH menyebutkan, urgensi pengusulan Raperda Inisiatif ini
didasari atas sejumlah pertimbangan. Pertimbangan mendasar menurutnya Kota
Mataram merupakan Ibukota Propinsi Nusa Tenggara Barat dimana beragam potensi
pendapatan dan potensi masalah dapat tercipta.
Sebagai Kota Sedang,
Mataram tumbuh dan bergeliat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang kian
meningkat. Pertumbuhan ini diakui pihaknya dengan meningkatnya Pendapatan Asli
Daerah yang ditetapkan dewan pada APBD
2012 diatas 60 Milyar rupiah.
PAD ini menurutnya
bisa melebihi dari yang diproyeksikan Eksekutif jika sejumlah potensi
pendapatan dapat tergali dengan maksimal seperti Parkir Kendaraan Bermotor,
Sumbangan Pihak Ketiga dan Retribusi Pasar.
Sementara itu pula,
disamping mengoptimalkan pendapatan, Pemerintah Daerah juga harus dapat
melakukan pemetaan potensi permasalahan perkotaan seperti Kemiskinan, Anak
Jalanan dan Pengemis, peredaran Minuman Keras (Miras) serta masalah
persampahan.
“Jika potensi masalah ini tidak tertangani dengan baik
justru akan semakin menyulitkan posisi Pemerintah dalam hal memajukan Kota
Mataram”ungkapnya
Disamping itu,
Pengusulan Raperda Pengelolaan Zakat dimaksudkan untuk memudahkan peran Badan
Amil Zakat Daerah (Bazda) Kota Mataram dalam pengaturan, pengumpulan,
pengelolaan dan penyaluran zakat. Raperda ini nantinya akan mengacu pada Undang
Undang Nomor23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ditemui usai sidang,
sejumlah pengusul hak inisiatif dewan mengaku optimis Raperda ini akan mampu
menjawab harapan dan permasalahan yang ada di Kota Mataram.
(dh/humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar