Kamis, 08 Maret 2012

PEMKOT DAN KEJARI MATARAM TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA


Dengan banyaknya masalah hukum terutama yang menyangkut hukum Perdata dan hukum Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Mataram, maka pada Senin (5/3) Pemerintah Kota Mataram melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mataram.
Walikota Mataram H. Ahyar Abduh dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “kami mengharapkan agar kejaksaan dapat melakukan pemberian jasa hukum oleh jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di luar penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan dan bantuan hukum dalam rangka menyelamatkan kekayaan Negara atau menegakkan Kewibawaan Pemerintah serta untuk meminimalisir pelanggaran terhadap peraturan yang ada”.
Perjanjian yang berdurasi 2 tahun tersebut ditandatangani oleh H. Ahyar Abduh selaku perwakilan dari Pemerintah Kota Mataram dan Sang Ketut Mudita selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mataram. Hal senada juga disampaikan oleh Sang Ketut Mudita, “kerjasama ini memiliki arti yang sangat penting bagi kedua belah pihak, selain sebagai upaya penegakan hukum juga sebagai salah satu upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban di wilayah Mataram”.
Pemberian jasa hukum oleh Jaksa kepada Pemerintah Kota Mataram berupa bantuan Kuasa Hukum Pemerintah Kota dalam perkara Perdata atau Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk mewakili Pemerintah Kota Mataram baik dalam pengadilan (Litigasi) maupun di luar pengadilan (Non Litigasi).(pun/hms dik/foto)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar