Dengan
banyaknya masalah hukum terutama yang menyangkut hukum Perdata dan hukum Tata
Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Mataram, maka pada Senin (5/3)
Pemerintah Kota Mataram melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan
Negeri Mataram.
Walikota
Mataram H. Ahyar Abduh dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “kami
mengharapkan agar kejaksaan dapat melakukan pemberian jasa hukum oleh jaksa di
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di luar penegakan hukum, pertimbangan
hukum, pelayanan dan bantuan hukum dalam rangka menyelamatkan kekayaan Negara
atau menegakkan Kewibawaan Pemerintah serta untuk meminimalisir pelanggaran
terhadap peraturan yang ada”.
Perjanjian
yang berdurasi 2 tahun tersebut ditandatangani oleh H. Ahyar Abduh selaku
perwakilan dari Pemerintah Kota Mataram dan Sang Ketut Mudita selaku Kepala
Kejaksaan Negeri Mataram. Hal senada juga disampaikan oleh Sang Ketut Mudita, “kerjasama
ini memiliki arti yang sangat penting bagi kedua belah pihak, selain sebagai
upaya penegakan hukum juga sebagai salah satu upaya menciptakan ketentraman dan
ketertiban di wilayah Mataram”.
Pemberian jasa
hukum oleh Jaksa kepada Pemerintah Kota Mataram berupa bantuan Kuasa Hukum
Pemerintah Kota dalam perkara Perdata atau Tata Usaha Negara berdasarkan Surat
Kuasa Khusus untuk mewakili Pemerintah Kota Mataram baik dalam pengadilan (Litigasi) maupun di luar pengadilan (Non Litigasi).(pun/hms dik/foto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar